Tuesday, November 7, 2017

ILMU GENETIKA DALAM KONSEP FIQIH KONTEMPORER

















BAB SATU
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang Masalah
Sejak zaman dahulu manusia telah mampu menghasilkan berbagai macam penemuan baru dengan melakukan penelitian dan uji coba. Diantaranya ialah, menentukan keturunan dengan menggunakan ilmu genetika dengan melihat sifat, watak dan bentuk tubuh seseorang, karena itu merupakan sesuatu yang dapat di warisi secara turun-temurun, baik dari pihak bapak, ibu, kakek maupun nenek. Seperti serupa warna kulit , raut wajah, tangan , kaki, tinggi maupun rendah. Hal ini telah di buktikan kebenaran nya pada masa Rasulullah Saw. Dijelaskan  dalam sebuah Hadis, tidak boleh seseorang mengingkari seorang anak yang dilahirkan oleh istrinya, disebabkan karena berbeda warna kulit dengan ibu bapak nya, karena seorang anak bias saja mewarisi bentuk dan warna kulit dari kakek atau neneknya.
Di dalam Hadis yang  diriwayatkan oleh Abu hurairah ra. Bahwasanya seorang lelaki dari kabilah bani Fazarah mengadu kepada Rasul Saw., Ya Rasulullah, isteriku melahirkan seorang anak yang warna kulit nya hitam, sedangkan kami berkulit putih, lalu Rasul berkata: apakah kamu mempunyai seekor unta?, lalu lelaki itu menjawab: benar, bagaimana warna kulitnya? Ia menjawab: warna kulitnya merah ya Rasulullah, lalu Rasul bertanya lagi: apakah ada yang warna belang-belang? Ia menjawab: benar ya Rasulullah, Rasul bertanya lagi: bagaimana bias ada warna yang berbeda? Ataukah ada sebab lain? Ia menjawab: bias jadi disebabkan pengembala. (HR. Bukhari) Rasul Saw . tidak mengizinkan untuk mengingkari anak dari seseorang, disebabkan karena berbeda warna kulit.1
Penentuan  keturunan sudah  ada sebelum Islam muncul,  istilahnya disebut
qiyafah; qiyafah adalah salah satu sarana untuk menentukan keturunan dan untuk mengetahui persamaan di antara suatu kerabat dekatnya, sehingga bisa dipastikan apakah anak yang lahir dari benih bapaknya atau tidak.
Islam sangat perhatian terhadap keturunan, sebab  seluruh agama dan undang-undang di dunia ini sangat memperhatikan keturunan. Ilmu keturunan sangat berhubungan sekali dengan hak dan kewajiban.  Keturunan yang salah adalah di dasari rekayasa dan kebohongan, sebab penipuan dalam Islam  adalah diharamkan. Dalam
      
           1Imam Syaukani, Nailul Authâr, cet. Dârul Fikri Bairut, jilid 7, hal.74.
sebuah Hadis, Rasul bersabda dari Abu hurairah ra. yang maksudnya: siapapun diantara wanita yang menggolongkan dirinya kedalam golongan lelaki, maka Allah tidak akan memperdulikannya dan tidak mengizinkannya masuk kedalam syurga. Barang siapa di antara laki-laki yang mengingkari anak kandungnya, padahal dia tahu bahwa itu adalah anaknya, maka Allah akan melupakannya di hari kiamat nanti dan akan dipermalukan di hadapan seluruh manusia. (HR. Ibnu Majah).2
Melalui makalah ini penulis akan memaparkan bagaimana  ”Ilmu Genetika Dalam Konsep Fiqih Kontemporer”  dengan beberapa rumusan yang akan penulis rumuskan dengan masalah yang akan penulis sebutkan pada poin berikutnya.
B.     Rumusan Masalah
Untuk lebih operasionalnya permasalahan dalam pembahasan ini dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
1.      Menentukan Keturunan dalam Islam
2.      Sejarah lahirnya Ilmu Genetika
3.      Penentuan Keturunanan dengan Genetika dan Sidik jari
4.      Hujjah Beramal dengan Qarinah
5.      Hubungan Kromozoat dengan Gen
6.      Menentukan jenis Kelamin lewat Ilmu Kedokteran
7.      Pengobatan Gen
8.       Perbedaan Pengobatan Gen dengan Pengobatan lainnya

C.     Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan ini adalah untuk menjawab rumusan diatas, yaitu mengetahui cara menentukan keturunan dalam Islam, sejarah lahirnya Ilmu Genetika, penentuan keturunan dengan Genetika dan sidik jari, hujjah beramal dengan qarinah, hubungan Kromozoat dengan Gen, menentukan jenis kelamin lewat Ilmu Kedokteran, pengobatan Gen dan perbedaan pengobatan gen dengan pengobatan lainnya.







2 San’ani, Subulus Salâm, cet. Dârul Ihyâ Litturâts Al-Arabi, jilid 3, hal.195.



BAB DUA
PEMBAHASAN


A.     Menentukan Keturunan dalam Islam
Menentukan keturunan dalam Islam terbagi kepada beberapa bagian, antara lain:
Pertama: dengan perkawinan. Apabila telah sempurna hubungan suami-isteri dengan akad nikah yang sah dan lahir seorang anak, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibu bapaknya; suami sebagai bapaknya dan isteri sebagai ibunya.
Kedua: dengan pengakuan. Pengakuan adalah salah satu cara untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu perkara. Sebab pengakuan, berdasarkan  dalil dari Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ Allah berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya: wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabat.
            Dalam sebuah Hadis dari Anas bin Malik, Rasulullah memerintahkan Anas untuk memeriksa seorang laki-laki yang berzina dengan pembantunya, pergilah wahai Anas kepada permpuan itu, apabila dia mengakui perbuatannya, maka rajamlah ia. Maka Anas berangkat menemui perempuan tersebut, setelah ditanya akhirnya perempuan tersebut mengaku telah berzina, maka Rasulullah memerintahkan untuk merajam perempuan tersebut.3
            Ulama telah sepakat bahwasanya apabila seseorang telah mengaku bahwa seseorang itu adalah anak nya, maka tidak boleh sama sekali untuk mengingkarinya, dengan berbagai macam alasanpun. Dalil dan dasar perkataan Ulama adalah: perkataan Umar bin Khattab ra., seseorang telah mengakui ini adalah anak nya dengan mata kepalanya , maka haram untuk mengingkarinya. (HR. Imam Baihaqi).4
            Meskipun demikian,  sebagian ulama  berpendapat  boleh  mengingkari anak
dengan  alasan  tertentu. Ini  adalah  pendapat  Imam  Zaidiyah  dan  mazhab Syafi’i. Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat, bolehnya mengingkari anak secara umum dengan pengetahuan. Penyandaran pendapat ini adalah, pilihan seseorang tidak boleh dijadikan ketetapan syariat, kecuali di dasari dengan dalil dan alas an yang kuat.
Ketiga: dengan penyaksian. Penyaksian dalam syariat islam dan undang-undang merupakan salah satu sarana untuk menentukan hak secara umum. Oleh sebab itu, bolehlah ,menentukan keturunan  lewat penyaksian. Penyandaran penyaksian dengan
    
     3 Imam Muslim, Shahih Muslim, jilid 3, hal.30.cetakan Darul Hadis. Kairo.
      4 Op. cit., hal.195
 pengetahuan, ada dua jalan:
1.      Dengan penglihatan
Seorang perempuan yang melahirkan anak, maka dibolehkan lain untuk menjadi saksi atas kelahiran anak tersebut . namun ulama berbeda pendapat tentang jumlah bilangannya yaitu5:
-          Sebagian ulama berpendapat, cukup satu orang wanita saja.
-          Sebagian ulama lain berpendapat, dua orang wanita.
-          Sebagian ulama lain berpendapat, harus tiga orang wanita
2.      Dengan pendengaran
Apabila seorang laki-laki mengaku, bahwasanya anak ini adalah anak kandung nya, maka boleh diterima penyaksian tersebut. Namun  berbeda pendapat ulama, tentang jumlah saksi yang mendengar penyaksian tersebut. Sebagian ulama berpendapat harus didengar  sekelompok  orang, sebagian ulama yang lain mencukupi dua orang saja.6

B.     Sejarah Lahirnya Ilmu Genetika
Orang yang pertama kali mencetuskan istilah genetika adalah, Johansen pada tahun 1909 M.  Gen adalah zat asam atau DNA, ia ada di seluruh tubuh manusia, gen juga disebut kromozoat. Adapun fungsi gen ialah, dengan izin Allah Swt. Ia dapat membentuk sifat tubuh manusia yang akan lahir, mulai dari tinggi, rendah, bentuk tubuh, warna kulit, warna mata, suara dan fungsi panca indra lainnya. Dengan gen ini juga, kita bias mengetahui bepindahnya sifat ibu bapak yang akan berpindah kepada anak yang akan lahir.7
           
C.     Penentuan Keturunan dengan Genetika dan Sidik Jari
Sebagaimana kita jelaskan diatas, penentuan jenis kelamin, sifat dan bentuk tubuh bayi yang akan dilahirkan adalah sangat dipengaruhi oleh sifat ibu dan bapak yang berpindah kepada anaknya. Dalam sebuah penelitian, seorang pakar ilmuan barat  Prof.  Alog Jefri disebuah Universitas di Inggris, dalam ungkapannya: Penentuan keturunan dengan keilmuan ini sangat menarik perhatian para pakar ilmuan untuk mencari pelaku
   
     5 Imam Syaukani, op.cit., hal. 125. Khatib Syarbaini, Mughni al-Muhtâj, jilid 4, hal. 442. Ibnu Qayyim, At-thurûq Al-Hukmiyah, hal. 182-183. Ibnu Al-Qudamah Al-Maqdisi, Mughni, jilid 9, hal. 156.cetakan Darul Hadis. Kairo.
         6 San’ani, op. cit., jilid 4, hal. 130. Ibnu Al-Qudamah Al-Maqdisi, op. cit., hal. 161-162.
         7 Dr. Karim As-Said Ghanim, Al-intinsâkh wal injab baina Tajrîbil Ulamâ wat-Tasyrî’ As-Samâ, hal. 19. Lihat juga Dr.Sa’id Muhammad Al-Haffar, Al-Handasah Al-Ahyak wa Baitil Mustaqbal, hal. 115-116

dalam criminal pemerkosaan, pencurian dll. Sehingga erat sekali hubungannya dengan ilmu biologi, untuk mengetahui jenis darah, bibit atau kelamin mandul atau tidaknya, warna rambut dan bentuk tubuh. Ini adalah salah satu sarana keilmuan modern untuk menentukan keturunan.8
Penentuan anak dan pengingkaran anak semacam ini, didalam fiqh islam disebut dengan istilah qarinah  atau ciri-ciri. Jumhur ulama menjadikan qarinah sebagai hujjah dalam menetapkan hukum dan wasilah mengakui dan mengingkari anak. Qarinah yang jelas ialah: Apabila kita melihat seorang wanita hamil tanpa suami, ini sebagai bukti bahwa perempuan tersebut telah berzina. Apabila  kita  melihat seseorang membawa pisau berlumuran darah manusia dari sebuah rumah, kondisinya dalam keadaan takut dan seorang mayat tergeletak dalam rumah tersebut, tidak terdapat seorang manusia selain dia, maka dengan kenyataan dan qarinah ini kita biasa menuduh seseorang tersebut sebagai pelaku pembunuhan.9

D.     Hujjah Beramal dengan Qarinah
Sebelum kita mengkaji hujjah beramal dengan qarinah,  maka terlebih dahulu kita akan mendefenisikan qarinah ini. Defenisi qarinah menurut bahasa ialah: sesuatu yang berpasangan dan berhampiran baik secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan defenisi qarinah menurut para ulama ialah:
a.       Qarinah menurut syeikh Fathullah Zaid: qarinah adalah tanda yang telah ditetapkan oleh Allah, istimbat ulama dengan ijtihad atau keputusan hakim dalam sebuah criminal sesuai dengan kondisi.10
b.      Menurut ulama lain ialah: setiap tanda atau cirri-ciri yang jelas bergandengan dengan tersembunyi.
c.       Menurut Dr. Abdul Al-Utuwwah ialah: sesuatu yang menunjuki kepada sesuatu yang lain yang tersembunyi, dengan dalil Quran, Sunnah, ijma, dan ijtihad ulama atau pemahaman yang di ilhamkan oleh Allah.11









         8 Lajnah Asâtidzah Qismu Fiqhul Muqâran, Qadhâyâ Fiqhiyyah Mu’âsharah, jilid, hal. 62-63.
  9  Ibid., hal. 64.
10 Syeikh Fathullah Zaid, Hujiyatul Qarâin, hal. 8.
            11 Lajnah Asâtidzah Qismu Fiqhul Muqâran, op. cit., hal. 68.
Qarinah memiliki tiga pokok utama atau rukun yaitu:
a.       Perkara yang jelas.
b.      Perkara yang tidak jelas (tersembunyi).
c.       Hubungan yang terdapat antara perkara yang jelas  dan tersembunyi.

Qarinah juga sebagai sarana untuk mengetahui perkara tersembunyi dengan usaha dan upaya dari seorang mujtahid sesuai dengan ilmu dan kekuatan pemikiran yang telah diberikan Allah untuk mengistimbat hukum, baik dengan nash Qur an, Sunnah maupun ijtihad.12
Menurut jumhur ulama qarinah adalah salah satu wasilah untuk menetapkan hukum suatu perkara. Dalil jumhur ulama yang mengatakan bahwa qarinah adalah hujjah untuk menetapkan suatu hukum ialah:
Pertama: dalil Al-Qur an. Allah berfirman yang artinya: Mereka dating membawa baju gamisnya (yang berlumuran) dengan darah palsu. Ya’kub berkata: “ Sebenarnya dirimu sendirilah yang memandang baik perbuatan (yang buruk) itu; maka kesabaran yang baik itulah (kesabaranku). Dan Allah sajalah yang domohon pertolongan-Nya terhadap apa yang kamu ceritakan.
            Di dalam ayat dijelaskan, bahwasanya saudara Yusuf ingin menjadikan darah kambing, yang dilumurkan pada baju nabi Yusuf sebagai dalil bahwa nabi Yusuf telah di terkam oleh serigala. Akan tetapi nabi Ya’kub mengambil dalil ini sebagai tanda kedustaan mereka, sesuai dengan kondisi dan keadaan dan keadaan nabi Ya’kub. Sebab baju yang telah dilumuri darah kambing tersebut tidak robek sama sekali, oleh karena itu dapat kita simpulkan tidak mungkin serigala menerkam nabi Yusuf dan bajunya tidak sobek.
Kedua: dalil Hadis Rasul, yaitu:
-          Rasulullah Saw. telah memutuskan hukuman dalam satu perkara permusuhan, bolehnya bersumpah lima puluh kali sebagai transaksi buktinya pelaku pembunuhan tersebut. Apabila terdapat qarinah berupa darah di tubuh orang yang
tertuduh atau dibajunya dan berhak dituntut atas pembunuhan ini, dengan berdasarkan sumpah yang dikuatkan dengan qarinah. Permusuhan pembunuhan ini ialah apabila terjadi criminal pembunuhan dan tidak terdapat saksi, maka dibolehkan bagi keluarga korban untuk mengajukan kehadapan hakim dengan tuduhannya pada seseorang dengan qarinah yang ada, bahwa sesorang tersebut
         
           12 Dr. Musthafa Az-Zakhra, Al-Madkhâl Fiqhil Islami, jilid 2, hal. 918. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid 6. Hal. 782.

adalah pelakunya dan dikuatkan dengan bersumpah lima puluh kali. Apabila keluarga korban sudah melaksanakan sumpah, maka berhaklah mereka mendapatkan diat tau tebusan pembunuhan tersebut.13

E.     Hubungan Kromozoat dengan Gen
Penelitian dengan menggunakan alat modern, yaitu mikroskop, akan memberikan sebuah kesimpulan yang pasti bahwasanya seluruh tubuh manusia terdiri dari sel-sel, setiap sel mempunyai bibit dan daya kekuatan yang bertanggung-jawab untuk memfungsikan sel-sel di dalam tubuh manusia dan menjamin kelangsungan kehidupan sel-sel tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam penelitian ilmu kedokteran modern, bahwasanya bibit yang dikandung oleh sel-sel tersebut mengandung benda atau bibit keturunan turun-temurun. Terdapat sifat khusus yang berkumpul pada seluruh manusia yang hidup di dunia ini, kemudian disana terdapat bahaagian khusus yang tidak dicampuri satu komunitas dengan komunitas lainnya, mulai dari penciptaan manusia pertama sampai seterusnya.
Bibit turun-temurun yang sangat kecil sekali di dalam sel-sel tersebut, didalam ilmu kedokteran disebut dengan kromozom. Kromozon tersebut tersusun seperti garis lurus memanjang, di dalamnya terdapat bibit yang mengandung zat asam atau DNA.14 Dan ia mempunyai tingkatan-tingkatan, sesuai dengan funsinya. Penelitian susunan dan fungsi sel-sel tersebut dengan menggunakan alat, yaitu mikroskop.
Di dalam setiap tubuh manusia terdapat 46 kromozom; 23 kromozom dari bapak dan 23 dari ibu yang melahirkan dan di dalam kromozom tersebut mengandung berjuta juta gen. Seorang laki-lak memiliki dua kromozom yang berbeda, di dalam dunia medis disebut dengan istilah xy, sedangkan kromozom yang terdapat pada wanita bentuknya sama, yaitu xx. Dua kromozom ini juga terdapat pada seluruh hewan.15

F.      Menentukan Jenis Kelamin lewat Ilmu Kedokteran
Apabila sudah terjadi hubungan intim (jima’) ataupun secara penyuntikan sperma laki-laki ke dalam ovum wanita, akan terdapat bentuk yang berbeda dan akan lahir jenis kelamin yang berbeda sesuai dengan penelitian ahli kedokteran, yaitu sebagai berikut:
        
           13 Abu Bakar Muhammad bin Abdillah Ibnu Arabi, Ahkâmul Quran, hal. 254.
       14 Dr. Musa Muhammad Abdul-khalaf, Tsaurah Al-jinnat, diterbitkan di majalah Al-Arabi pada bulan September 2000 M.
           15 Dr. Hasan Hathut, op. cit., hal. 115. dan Al-Jainum Basyari, hal. 3. Sebuah makalah yang didiskusikan di Kuwait pada 13-15 Oktober 1998.
-          Apabila terjadi pencampuran sperma laki-laki dan ovum wanita baik secara hubungan intim (jima’) atau penyuntikan, apabila proses tersebut terjadi dengan ketentuan terjadinya pencampuran sperma laki-laki dan ovum wanita 23 kromozom x, maka anak yang akan lahir adalah wanita, yang mengandung 23xx.
-          Apabila sperma laki-laki 23y dan bercampur dengan ovum wanita 23x, maka akan lahir anak laki-laki, yang mengandung 23xx.16
-          Apabila suami istri ingin melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan, menurut ahli kedokteran mereka boleh memilihnya dengan izin Allah, sesuai dengan teori yang telah dipraktekkan dalam ilmu kedokteran. Perinciannya ialah: apabila seseorang ingin mendapatkan anak laki-laki, maka caranya mencampurkan sperma yang mengandung kromozom 23y. Apabila seseorang ingin mendapatakan anak wanita, maka harus diambil sperma laki-laki yang  mengandung 23x, insya Allah anak yang akan lahir adalah wanita.
Praktek ini sesuai dengan undang-undang Allah yang telah ditetapkan didunia ini, sebagai kebebasan bagi pasangan suami-isteri.

G.    Pengobatan Gen
Pengobatan gen terdapat dua metode, antara lain:
Pertama: metode pengobatan diluar (tubuh manusia).
Kedua: metode pengobatan secara batin (dalam rahim).
            Pengobatan dengan menggunakan teori yang pertama ialah, mengobati gen secara luar, dengan memindahkan gen alami kedalam sel-sel yang sedang diderita penyakit turun temurun, yang bukan sel-sel jenis, (sperma dan ovum wanita). Tujuan nya ialah untuk menyembuhkan pergantian gen yang sedang ditimpa penyakit warisan, sehingga penyakit tersebut tidak menular pada generasi seterusnya. Akan tetapi bias saja berpindah pada keturunannya dengan hubungan suami-isteri (jima’) atau suntikan. Contoh pengobatan yang menggunakan metode pengobatan luar adalah penyakit anemia. Terjadi penyakit ini disebabkan rusaknya jaringan saraf tulang sumsum atau pembuluh darah yang bertanggung jawab untuk memfungsikan proses jalannya darah merah di dalam tubuh manusia, sekaligus melahirkan kekuatan yang cukup didalam tubuh manusia dan berfungsi sebagaimana mestinya.
            Adapun cara pengobatan gen secara dalam (dalam rahim), dengan mengobati sel-sel yang terdiri dari sperma laki-laki dan ovum wanita. Baik di taraf percampuran sperma dengan   ovum   atau di tengah-tengah pertumbuhan ovum   dan  sperma  yang  baru


        16 Dr. Samir Hana, Al-ilmu wal- Mustaqbal al-‘Âlam, hal. 40-41.
berkembang-biak di dalam rahim. Tujuan pengobatan dengan menggunakan metode ini ialah: untuk memperbaiki kerusakan gen pada generasi seterusnya.
            Meskipun demikian, pegobatan dengan menggunakan metode ini masih terdapat pro-kontra diantara ahli kedokteran, sebab belum pasti berhasil dalam mempraktekkan teori ini, bahkan menimbulkan kekhawatiran para ahli kedokteran terjadinya impeksi dan pengaruh buruk yang tidak dapat dibrantas pada generasi seterusnya.
            Yang perlu kita komentari adalah seluruh pengobatan yang telah dipraktekkan untuk mengobati gen, adalah pengobatan secara luar (jasadi) dan tidak boleh dipraktekkan secara asal-asalan metode pengobatan secara dalam.

H.    Perbedaan pengobatan Gen dengan pengobatan lainnya
Perbedaan antara pengobatan gen dengan pengobatan lainnya ada dua bentuk, antara lain:
Bentuk pertama: pengobatan gen adalah upaya untuk menyembuhkan sel-sel yang sudah tidak berfungsi disebabkan penyakit tertentu.
Bentuk kedua: pengobatan dengan metode ini tidak menggunakan obat-obat alami (farmakologik) atau obat-obat yang mengandung kimia. Akan tetapi mengeluarkan gen yang sudah tidak berfungsi, kemudian menggantikan dengan gen yang lain atau gen pembantu untuk memfungsikan gen yang sudah rusak (tidak berfungsi).
Sebagaimana kita ketahui dalam pengobatan secara sistematis ini, ada tiga hal yang tidak boleh kita abaikan yaitu:
1.      Pengobatan system penulusuran (menelusuri penyakit atau kerusakan yang terdapat dalam tubuh manusia.
2.      Setelah mengetahui penyakit yang terdapat dalam tubuh manusia, kemudian mencari obat yang sesuai dengan penyakit tersebut.
3.      Teori atau resep dokter yang mesti dijalani didalam pengobatan penyakit tersebut.

Resep pengobatan gen di dalam mengobati gen-gen yang sudah tidak berfungsi adalah resep pengobatan yang sangat sulit sekali, ahli kedokteran berupaya untuk menulusuri teori yang sangat mudah, namun mereka tidak mampu mendapat nya.
Pada abad terakhir ini para ahli kedokteran menemukan teori terbaru, yaiut teori pemindahan virus dan memelihara sel-sel gen dari terjadinya penyakit. Teori ini telah digunakan oleh ahli kedokteran secara maksimal lebih kurang 60%, disebut juga dengan istilah anti virus. Pengobatan yang di praktekkan sesuai dengan teori ini, bukan hanya untuk memfungsikan dan menghidari virus, lebih dari itu dia sanggup menjamin untuk memfungsikan gen sampai akhir hayat manusia. Sebagian teori lain yang digunakan oleh ahli kedokteran di dalam mengobati gen tersebut dengan pengobatan al-gahddiyah, mengobatai kelenjar-kelenjar yang buntu (endokrinologi). Setelah ditelusuri oleh ahli kedokteran pengobatan dengan teori ini masih mendapat problem dan impeksikasi pada pertumbuhan tubuh manusia dan pada akhir-akhir ini telah ditemukan oleh ahli kedokteran pengobatan gen dengan menggunakan teori ini sewaktu-waktu dapat mengakibatkan tidak stabilnya gen, seterusnya memerlukan pengobatan berkali-kali (pengobatan sesuai dengan batas waktu tertentu). Teori ini depraktekkan lebih kurang hanya 10%,  saja. Teori yang sering dipakai adalah teori pemindahan virus secara umum, meskipun masih terdapat problem dan impesipikasi.17










               
               















                17 Dr. Muhammad Afifi, op. cit., hal. 50-51
KESIMPULAN
Dari uraian diatas menjelaskan bahwa tidak boleh seseorang mengingkari seorang anak yang dilahirkan oleh istrinya, disebabkan karena berbeda warna kulit dengan ibu bapak nya, karena seorang anak bisa saja mewarisi bentuk dan warna kulit dari kakek atau neneknya. Selamjutnya menjelaskan penentuan keturunan sudah ada sebelum Islam muncul, istilahnya disebut qiyafah; qiyafah adalah salah satu sarana untuk menentukan keturunan dan untuk mengetahui persamaan di antara suatu kerabat dekatnya, sehingga bisa dipastikan apakah anak yang lahir dari benih bapaknya atau tidak.
Menentukan keturunan dalam Islam terbagi kepada beberapa bagian, antara lain:
Pertama: dengan perkawinan. Apabila telah sempurna hubungan suami-isteri dengan akad nikah yang sah dan lahir seorang anak, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibu bapaknya; suami sebagai bapaknya dan isteri sebagai ibunya.
Kedua: dengan pengakuan. Pengakuan adalah salah satu cara untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu perkara.
Ketiga: dengan penyaksian. Penyaksian dalam syariat islam dan undang-undang merupakan salah satu sarana untuk menentukan hak secara umum.
            Di atas juga menjelaskan tentang apa yang disebut dengan qarinah, yang  menurut jumhur ulama qarinah adalah salah satu wasilah untuk menetapkan hukum suatu perkara.
 Orang yang pertama kali mencetuskan istilah genetika adalah, Johansen pada tahun 1909 M.  Gen adalah zat asam atau DNA, ia ada di seluruh tubuh manusia, gen juga disebut kromozoat, yang selanjutnya dalam ilmu kedokteran dapat menentukan keturunan dengan genetika dan sidik jari. Dalam ilmu kedokteran dijelaskan juga bahwa apabila seseorang yang menginginkan anak laki-laki atau perempuan dapat menentukan jenis kelamin anak yang akan lahir, pengobatan gen dan juga perbedaan pengobatan gen dengan pengobatan lainnya.





DAFTAR PUSTAKA


Al-Qur an dan terjemahanya.
Imam Muslim, Shahih Muslim Syarh Imam Nawawi.
Imam Syaukani, Nailul Authar.
Imam Qurtubi, Aljami’ul Ahkamul Qur an.
Ibnu Qayyim, At-Thuruq Al-hukmiyah.
_____________, Zadud Mi’ad Fihadyi Khairul ‘Ibad.
Dr. Karim As-Said Ghanim, Al-intinsâkh wal injab baina Tajrîbil Ulamâ wat-Tasyrî’ As-Samâ.
Dr.Sa’id Muhammad Al-Haffar, Al-Handasah Al-Ahyak wa Baitil Mustaqbal.
San’ani, Subulussalam
Khatib Syarbaini, Mughni al-Muhtaj.
Dr. Hassan Hathut, Kitabun bihaza alqallahu Risalah ilal Aqil Arabil Muslim.
Lajnah Asâtidzah Qismu Fiqhul Muqâran, Qadhâyâ Fiqhiyyah Mu’âsharah.
 Zaid, Hujjatul Qariin.
Syeikh Fathullah Zaid, Hujiyatul Qarâin.
Dr. Musthafa Az-Zakhra, Al-Madkhâl Fiqhil Islami.
Dr. Musa Muhammad Abdul-khalaf, Tsaurah Al-jinnat, diterbitkan di majalah Al-Arabi pada bulan September 2000 M.
Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
Dr. Samir Hana, Al-ilmu wal- Mustaqbal al-‘Âlam.


banner
Previous Post
Next Post