PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Sejak zaman dahulu manusia telah mampu menghasilkan berbagai macam
penemuan baru dengan melakukan penelitian dan uji coba. Diantaranya ialah,
menentukan keturunan dengan menggunakan ilmu genetika dengan melihat sifat,
watak dan bentuk tubuh seseorang, karena itu merupakan sesuatu yang dapat di
warisi secara turun-temurun, baik dari pihak bapak, ibu, kakek maupun nenek.
Seperti serupa warna kulit , raut wajah, tangan , kaki, tinggi maupun rendah.
Hal ini telah di buktikan kebenaran nya pada masa Rasulullah Saw.
Dijelaskan dalam sebuah Hadis, tidak
boleh seseorang mengingkari seorang anak yang dilahirkan oleh istrinya,
disebabkan karena berbeda warna kulit dengan ibu bapak nya, karena seorang anak
bias saja mewarisi bentuk dan warna kulit dari kakek atau neneknya.
Di dalam Hadis yang
diriwayatkan oleh Abu hurairah ra. Bahwasanya seorang lelaki dari
kabilah bani Fazarah mengadu kepada Rasul Saw., Ya Rasulullah, isteriku
melahirkan seorang anak yang warna kulit nya hitam, sedangkan kami berkulit
putih, lalu Rasul berkata: apakah kamu mempunyai seekor unta?, lalu lelaki itu
menjawab: benar, bagaimana warna kulitnya? Ia menjawab: warna kulitnya merah ya
Rasulullah, lalu Rasul bertanya lagi: apakah ada yang warna belang-belang? Ia
menjawab: benar ya Rasulullah, Rasul bertanya lagi: bagaimana bias ada warna
yang berbeda? Ataukah ada sebab lain? Ia menjawab: bias jadi disebabkan
pengembala. (HR. Bukhari) Rasul Saw . tidak mengizinkan untuk mengingkari
anak dari seseorang, disebabkan karena berbeda warna kulit.1
Penentuan keturunan
sudah ada sebelum Islam muncul, istilahnya disebut
qiyafah; qiyafah adalah salah satu sarana untuk menentukan
keturunan dan untuk mengetahui persamaan di antara suatu kerabat dekatnya, sehingga
bisa dipastikan apakah anak yang lahir dari benih bapaknya atau tidak.
Islam
sangat perhatian terhadap keturunan, sebab
seluruh agama dan undang-undang di dunia ini sangat memperhatikan
keturunan. Ilmu keturunan sangat berhubungan sekali dengan hak dan kewajiban. Keturunan yang salah adalah di dasari
rekayasa dan kebohongan, sebab penipuan dalam Islam adalah diharamkan. Dalam
1Imam
Syaukani, Nailul Authâr, cet. Dârul Fikri Bairut, jilid 7, hal.74.
sebuah Hadis,
Rasul bersabda dari Abu hurairah ra. yang maksudnya: siapapun diantara wanita
yang menggolongkan dirinya kedalam golongan lelaki, maka Allah tidak akan
memperdulikannya dan tidak mengizinkannya masuk kedalam syurga. Barang siapa di
antara laki-laki yang mengingkari anak kandungnya, padahal dia tahu bahwa itu
adalah anaknya, maka Allah akan melupakannya di hari kiamat nanti dan akan
dipermalukan di hadapan seluruh manusia. (HR. Ibnu Majah).2
Melalui
makalah ini penulis akan memaparkan bagaimana ”Ilmu Genetika Dalam Konsep Fiqih
Kontemporer” dengan beberapa rumusan
yang akan penulis rumuskan dengan masalah yang akan penulis sebutkan pada poin
berikutnya.
B.
Rumusan Masalah
Untuk lebih operasionalnya permasalahan dalam pembahasan ini
dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
1.
Menentukan Keturunan dalam Islam
2.
Sejarah lahirnya Ilmu Genetika
3.
Penentuan Keturunanan dengan
Genetika dan Sidik jari
4.
Hujjah Beramal dengan Qarinah
5.
Hubungan Kromozoat dengan Gen
6.
Menentukan jenis Kelamin lewat Ilmu
Kedokteran
7.
Pengobatan Gen
8.
Perbedaan Pengobatan Gen dengan Pengobatan
lainnya
C.
Tujuan
Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan ini adalah
untuk menjawab rumusan diatas, yaitu mengetahui cara menentukan keturunan dalam
Islam, sejarah lahirnya Ilmu Genetika, penentuan keturunan dengan Genetika dan
sidik jari, hujjah beramal dengan qarinah, hubungan Kromozoat dengan Gen, menentukan
jenis kelamin lewat Ilmu Kedokteran, pengobatan Gen dan perbedaan pengobatan
gen dengan pengobatan lainnya.
2 San’ani, Subulus Salâm, cet. Dârul Ihyâ Litturâts
Al-Arabi, jilid 3, hal.195.
BAB DUA
PEMBAHASAN
A.
Menentukan
Keturunan dalam Islam
Menentukan keturunan dalam Islam
terbagi kepada beberapa bagian, antara lain:
Pertama: dengan perkawinan. Apabila telah sempurna hubungan suami-isteri
dengan akad nikah yang sah dan lahir seorang anak, maka anak tersebut
dinasabkan kepada ibu bapaknya; suami sebagai bapaknya dan isteri sebagai
ibunya.
Kedua: dengan
pengakuan. Pengakuan adalah salah satu cara untuk membuktikan benar atau
tidaknya suatu perkara. Sebab pengakuan, berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ Allah
berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya: wahai orang-orang yang beriman,
jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi
karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabat.
Dalam sebuah Hadis
dari Anas bin Malik, Rasulullah memerintahkan Anas untuk memeriksa seorang
laki-laki yang berzina dengan pembantunya, pergilah wahai Anas kepada permpuan
itu, apabila dia mengakui perbuatannya, maka rajamlah ia. Maka Anas berangkat
menemui perempuan tersebut, setelah ditanya akhirnya perempuan tersebut mengaku
telah berzina, maka Rasulullah memerintahkan untuk merajam perempuan tersebut.3
Ulama telah
sepakat bahwasanya apabila seseorang telah mengaku bahwa seseorang itu adalah
anak nya, maka tidak boleh sama sekali untuk mengingkarinya, dengan berbagai
macam alasanpun. Dalil dan dasar perkataan Ulama adalah: perkataan Umar bin
Khattab ra., seseorang telah mengakui ini adalah anak nya dengan mata kepalanya
, maka haram untuk mengingkarinya. (HR. Imam Baihaqi).4
Meskipun demikian,
sebagian ulama berpendapat boleh mengingkari anak
dengan alasan tertentu. Ini
adalah pendapat Imam
Zaidiyah dan mazhab Syafi’i. Sedangkan sebagian ulama lain
berpendapat, bolehnya mengingkari anak secara umum dengan pengetahuan.
Penyandaran pendapat ini adalah, pilihan seseorang tidak boleh dijadikan
ketetapan syariat, kecuali di dasari dengan dalil dan alas an yang kuat.
Ketiga: dengan penyaksian.
Penyaksian dalam syariat islam dan undang-undang merupakan salah satu sarana
untuk menentukan hak secara umum. Oleh sebab itu, bolehlah ,menentukan
keturunan lewat penyaksian. Penyandaran
penyaksian dengan
3 Imam
Muslim, Shahih Muslim, jilid 3, hal.30.cetakan Darul Hadis. Kairo.
4 Op. cit., hal.195
pengetahuan, ada dua jalan:
1.
Dengan penglihatan
Seorang
perempuan yang melahirkan anak, maka dibolehkan lain untuk menjadi saksi atas
kelahiran anak tersebut . namun ulama berbeda pendapat tentang jumlah
bilangannya yaitu5:
-
Sebagian ulama berpendapat, cukup
satu orang wanita saja.
-
Sebagian ulama lain berpendapat, dua
orang wanita.
-
Sebagian ulama lain berpendapat,
harus tiga orang wanita
2.
Dengan pendengaran
Apabila seorang
laki-laki mengaku, bahwasanya anak ini adalah anak kandung nya, maka boleh
diterima penyaksian tersebut. Namun
berbeda pendapat ulama, tentang jumlah saksi yang mendengar penyaksian
tersebut. Sebagian ulama berpendapat harus didengar sekelompok
orang, sebagian ulama yang lain mencukupi dua orang saja.6
B.
Sejarah
Lahirnya Ilmu Genetika
Orang yang pertama kali mencetuskan
istilah genetika adalah, Johansen pada tahun 1909 M. Gen adalah zat asam atau DNA, ia ada di
seluruh tubuh manusia, gen juga disebut kromozoat. Adapun fungsi gen ialah,
dengan izin Allah Swt. Ia dapat membentuk sifat tubuh manusia yang akan lahir,
mulai dari tinggi, rendah, bentuk tubuh, warna kulit, warna mata, suara dan
fungsi panca indra lainnya. Dengan gen ini juga, kita bias mengetahui
bepindahnya sifat ibu bapak yang akan berpindah kepada anak yang akan lahir.7
C.
Penentuan
Keturunan dengan Genetika dan Sidik Jari
Sebagaimana kita jelaskan diatas,
penentuan jenis kelamin, sifat dan bentuk tubuh bayi yang akan dilahirkan
adalah sangat dipengaruhi oleh sifat ibu dan bapak yang berpindah kepada
anaknya. Dalam sebuah penelitian, seorang pakar ilmuan barat Prof.
Alog Jefri disebuah Universitas di Inggris, dalam ungkapannya: Penentuan
keturunan dengan keilmuan ini sangat menarik perhatian para pakar ilmuan untuk
mencari pelaku
5
Imam Syaukani, op.cit., hal. 125. Khatib Syarbaini, Mughni al-Muhtâj,
jilid 4, hal. 442. Ibnu Qayyim, At-thurûq Al-Hukmiyah, hal. 182-183.
Ibnu Al-Qudamah Al-Maqdisi, Mughni, jilid 9, hal. 156.cetakan Darul
Hadis. Kairo.
6
San’ani, op. cit., jilid 4, hal. 130. Ibnu Al-Qudamah Al-Maqdisi, op.
cit., hal. 161-162.
7 Dr.
Karim As-Said Ghanim, Al-intinsâkh wal injab baina Tajrîbil Ulamâ
wat-Tasyrî’ As-Samâ, hal. 19. Lihat juga Dr.Sa’id Muhammad Al-Haffar, Al-Handasah
Al-Ahyak wa Baitil Mustaqbal, hal. 115-116
dalam criminal pemerkosaan, pencurian dll. Sehingga erat sekali
hubungannya dengan ilmu biologi, untuk mengetahui jenis darah, bibit atau
kelamin mandul atau tidaknya, warna rambut dan bentuk tubuh. Ini adalah salah
satu sarana keilmuan modern untuk menentukan keturunan.8
Penentuan anak dan pengingkaran anak
semacam ini, didalam fiqh islam disebut dengan istilah qarinah atau ciri-ciri. Jumhur ulama menjadikan qarinah
sebagai hujjah dalam menetapkan hukum dan wasilah mengakui dan mengingkari
anak. Qarinah yang jelas ialah: Apabila kita melihat seorang wanita
hamil tanpa suami, ini sebagai bukti bahwa perempuan tersebut telah berzina.
Apabila kita melihat seseorang membawa pisau berlumuran
darah manusia dari sebuah rumah, kondisinya dalam keadaan takut dan seorang
mayat tergeletak dalam rumah tersebut, tidak terdapat seorang manusia selain
dia, maka dengan kenyataan dan qarinah ini kita biasa menuduh seseorang
tersebut sebagai pelaku pembunuhan.9
D.
Hujjah Beramal
dengan Qarinah
Sebelum kita mengkaji hujjah beramal
dengan qarinah, maka terlebih dahulu
kita akan mendefenisikan qarinah ini. Defenisi qarinah menurut
bahasa ialah: sesuatu yang berpasangan dan berhampiran baik secara langsung
maupun tidak langsung. Sedangkan defenisi qarinah menurut para ulama ialah:
a.
Qarinah menurut syeikh Fathullah
Zaid: qarinah adalah tanda yang telah ditetapkan oleh Allah, istimbat
ulama dengan ijtihad atau keputusan hakim dalam sebuah criminal sesuai dengan
kondisi.10
b.
Menurut ulama lain ialah: setiap
tanda atau cirri-ciri yang jelas bergandengan dengan tersembunyi.
c.
Menurut Dr. Abdul Al-Utuwwah ialah:
sesuatu yang menunjuki kepada sesuatu yang lain yang tersembunyi, dengan dalil
Quran, Sunnah, ijma, dan ijtihad ulama atau pemahaman yang di ilhamkan oleh
Allah.11
8 Lajnah
Asâtidzah Qismu Fiqhul Muqâran, Qadhâyâ Fiqhiyyah Mu’âsharah, jilid,
hal. 62-63.
9 Ibid., hal. 64.
10 Syeikh Fathullah Zaid, Hujiyatul Qarâin, hal. 8.
11 Lajnah Asâtidzah Qismu Fiqhul Muqâran, op. cit., hal. 68.
Qarinah memiliki tiga pokok utama atau rukun yaitu:
a.
Perkara yang jelas.
b.
Perkara yang tidak jelas
(tersembunyi).
c.
Hubungan yang terdapat antara
perkara yang jelas dan tersembunyi.
Qarinah juga sebagai sarana untuk mengetahui perkara tersembunyi dengan
usaha dan upaya dari seorang mujtahid sesuai dengan ilmu dan kekuatan pemikiran
yang telah diberikan Allah untuk mengistimbat hukum, baik dengan nash Qur an,
Sunnah maupun ijtihad.12
Menurut jumhur ulama qarinah adalah salah satu wasilah untuk
menetapkan hukum suatu perkara. Dalil jumhur ulama yang mengatakan bahwa
qarinah adalah hujjah untuk menetapkan suatu hukum ialah:
Pertama: dalil Al-Qur an. Allah berfirman yang artinya: Mereka dating
membawa baju gamisnya (yang berlumuran) dengan darah palsu. Ya’kub berkata: “
Sebenarnya dirimu sendirilah yang memandang baik perbuatan (yang buruk) itu;
maka kesabaran yang baik itulah (kesabaranku). Dan Allah sajalah yang domohon
pertolongan-Nya terhadap apa yang kamu ceritakan.
Di dalam ayat dijelaskan, bahwasanya
saudara Yusuf ingin menjadikan darah kambing, yang dilumurkan pada baju nabi
Yusuf sebagai dalil bahwa nabi Yusuf telah di terkam oleh serigala. Akan tetapi
nabi Ya’kub mengambil dalil ini sebagai tanda kedustaan mereka, sesuai dengan
kondisi dan keadaan dan keadaan nabi Ya’kub. Sebab baju yang telah dilumuri
darah kambing tersebut tidak robek sama sekali, oleh karena itu dapat kita
simpulkan tidak mungkin serigala menerkam nabi Yusuf dan bajunya tidak sobek.
Kedua: dalil Hadis Rasul, yaitu:
-
Rasulullah Saw. telah memutuskan
hukuman dalam satu perkara permusuhan, bolehnya bersumpah lima puluh kali
sebagai transaksi buktinya pelaku pembunuhan tersebut. Apabila terdapat qarinah
berupa darah di tubuh orang yang
tertuduh atau dibajunya dan berhak
dituntut atas pembunuhan ini, dengan berdasarkan sumpah yang dikuatkan dengan
qarinah. Permusuhan pembunuhan ini ialah apabila terjadi criminal pembunuhan
dan tidak terdapat saksi, maka dibolehkan bagi keluarga korban untuk mengajukan
kehadapan hakim dengan tuduhannya pada seseorang dengan qarinah yang ada, bahwa
sesorang tersebut
12 Dr. Musthafa Az-Zakhra, Al-Madkhâl Fiqhil Islami, jilid 2,
hal. 918. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid 6. Hal.
782.
adalah pelakunya dan dikuatkan
dengan bersumpah lima puluh kali. Apabila keluarga korban sudah melaksanakan
sumpah, maka berhaklah mereka mendapatkan diat tau tebusan pembunuhan tersebut.13
E.
Hubungan
Kromozoat dengan Gen
Penelitian dengan menggunakan alat
modern, yaitu mikroskop, akan memberikan sebuah kesimpulan yang pasti
bahwasanya seluruh tubuh manusia terdiri dari sel-sel, setiap sel mempunyai
bibit dan daya kekuatan yang bertanggung-jawab untuk memfungsikan sel-sel di
dalam tubuh manusia dan menjamin kelangsungan kehidupan sel-sel tersebut.
Sebagaimana dijelaskan dalam penelitian ilmu kedokteran modern, bahwasanya
bibit yang dikandung oleh sel-sel tersebut mengandung benda atau bibit
keturunan turun-temurun. Terdapat sifat khusus yang berkumpul pada seluruh
manusia yang hidup di dunia ini, kemudian disana terdapat bahaagian khusus yang
tidak dicampuri satu komunitas dengan komunitas lainnya, mulai dari penciptaan
manusia pertama sampai seterusnya.
Bibit turun-temurun yang sangat
kecil sekali di dalam sel-sel tersebut, didalam ilmu kedokteran disebut dengan
kromozom. Kromozon tersebut tersusun seperti garis lurus memanjang, di dalamnya
terdapat bibit yang mengandung zat asam atau DNA.14 Dan ia mempunyai
tingkatan-tingkatan, sesuai dengan funsinya. Penelitian susunan dan fungsi
sel-sel tersebut dengan menggunakan alat, yaitu mikroskop.
Di dalam setiap
tubuh manusia terdapat 46 kromozom; 23 kromozom dari bapak dan 23 dari ibu yang
melahirkan dan di dalam kromozom tersebut mengandung berjuta juta gen. Seorang
laki-lak memiliki dua kromozom yang berbeda, di dalam dunia medis disebut
dengan istilah xy, sedangkan kromozom yang terdapat pada wanita bentuknya sama,
yaitu xx. Dua kromozom ini juga terdapat pada seluruh hewan.15
F.
Menentukan
Jenis Kelamin lewat Ilmu Kedokteran
Apabila sudah terjadi hubungan intim
(jima’) ataupun secara penyuntikan sperma laki-laki ke dalam ovum wanita, akan
terdapat bentuk yang berbeda dan akan lahir jenis kelamin yang berbeda sesuai
dengan penelitian ahli kedokteran, yaitu sebagai berikut:
13 Abu Bakar Muhammad bin Abdillah Ibnu Arabi, Ahkâmul Quran,
hal. 254.
14 Dr. Musa
Muhammad Abdul-khalaf, Tsaurah Al-jinnat, diterbitkan di majalah
Al-Arabi pada bulan September 2000 M.
15 Dr. Hasan Hathut, op. cit., hal. 115. dan Al-Jainum
Basyari, hal. 3. Sebuah makalah yang didiskusikan di Kuwait pada 13-15
Oktober 1998.
-
Apabila terjadi pencampuran sperma
laki-laki dan ovum wanita baik secara hubungan intim (jima’) atau penyuntikan,
apabila proses tersebut terjadi dengan ketentuan terjadinya pencampuran sperma
laki-laki dan ovum wanita 23 kromozom x, maka anak yang akan lahir adalah
wanita, yang mengandung 23xx.
-
Apabila sperma laki-laki 23y dan
bercampur dengan ovum wanita 23x, maka akan lahir anak laki-laki, yang
mengandung 23xx.16
-
Apabila suami istri ingin melahirkan
anak laki-laki atau anak perempuan, menurut ahli kedokteran mereka boleh
memilihnya dengan izin Allah, sesuai dengan teori yang telah dipraktekkan dalam
ilmu kedokteran. Perinciannya ialah: apabila seseorang ingin mendapatkan anak
laki-laki, maka caranya mencampurkan sperma yang mengandung kromozom 23y.
Apabila seseorang ingin mendapatakan anak wanita, maka harus diambil sperma
laki-laki yang mengandung 23x, insya
Allah anak yang akan lahir adalah wanita.
Praktek ini sesuai dengan undang-undang Allah yang telah ditetapkan
didunia ini, sebagai kebebasan bagi pasangan suami-isteri.
G.
Pengobatan Gen
Pengobatan gen
terdapat dua metode, antara lain:
Pertama: metode pengobatan diluar (tubuh manusia).
Kedua: metode pengobatan secara batin (dalam rahim).
Pengobatan dengan
menggunakan teori yang pertama ialah, mengobati gen secara luar, dengan
memindahkan gen alami kedalam sel-sel yang sedang diderita penyakit turun
temurun, yang bukan sel-sel jenis, (sperma dan ovum wanita). Tujuan nya ialah
untuk menyembuhkan pergantian gen yang sedang ditimpa penyakit warisan,
sehingga penyakit tersebut tidak menular pada generasi seterusnya. Akan tetapi
bias saja berpindah pada keturunannya dengan hubungan suami-isteri (jima’) atau
suntikan. Contoh pengobatan yang menggunakan metode pengobatan luar adalah
penyakit anemia. Terjadi penyakit ini disebabkan rusaknya jaringan saraf tulang
sumsum atau pembuluh darah yang bertanggung jawab untuk memfungsikan proses
jalannya darah merah di dalam tubuh manusia, sekaligus melahirkan kekuatan yang
cukup didalam tubuh manusia dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Adapun cara
pengobatan gen secara dalam (dalam rahim), dengan mengobati sel-sel yang
terdiri dari sperma laki-laki dan ovum wanita. Baik di taraf percampuran sperma
dengan ovum atau
di tengah-tengah pertumbuhan ovum dan sperma yang baru
16 Dr. Samir Hana,
Al-ilmu wal- Mustaqbal al-‘Âlam, hal. 40-41.
berkembang-biak di dalam rahim. Tujuan pengobatan dengan
menggunakan metode ini ialah: untuk memperbaiki kerusakan gen pada generasi
seterusnya.
Meskipun demikian,
pegobatan dengan menggunakan metode ini masih terdapat pro-kontra diantara ahli
kedokteran, sebab belum pasti berhasil dalam mempraktekkan teori ini, bahkan
menimbulkan kekhawatiran para ahli kedokteran terjadinya impeksi dan pengaruh
buruk yang tidak dapat dibrantas pada generasi seterusnya.
Yang perlu kita
komentari adalah seluruh pengobatan yang telah dipraktekkan untuk mengobati
gen, adalah pengobatan secara luar (jasadi) dan tidak boleh dipraktekkan secara
asal-asalan metode pengobatan secara dalam.
H.
Perbedaan
pengobatan Gen dengan pengobatan lainnya
Perbedaan antara pengobatan gen
dengan pengobatan lainnya ada dua bentuk, antara lain:
Bentuk pertama: pengobatan gen adalah upaya untuk menyembuhkan sel-sel yang sudah
tidak berfungsi disebabkan penyakit tertentu.
Bentuk kedua: pengobatan dengan metode ini tidak menggunakan obat-obat alami
(farmakologik) atau obat-obat yang mengandung kimia. Akan tetapi mengeluarkan
gen yang sudah tidak berfungsi, kemudian menggantikan dengan gen yang lain atau
gen pembantu untuk memfungsikan gen yang sudah rusak (tidak berfungsi).
Sebagaimana kita ketahui dalam
pengobatan secara sistematis ini, ada tiga hal yang tidak boleh kita abaikan yaitu:
1.
Pengobatan system penulusuran
(menelusuri penyakit atau kerusakan yang terdapat dalam tubuh manusia.
2.
Setelah mengetahui penyakit yang
terdapat dalam tubuh manusia, kemudian mencari obat yang sesuai dengan penyakit
tersebut.
3. Teori
atau resep dokter yang mesti dijalani didalam pengobatan penyakit tersebut.
Resep pengobatan gen di dalam
mengobati gen-gen yang sudah tidak berfungsi adalah resep pengobatan yang
sangat sulit sekali, ahli kedokteran berupaya untuk menulusuri teori yang
sangat mudah, namun mereka tidak mampu mendapat nya.
Pada abad terakhir ini para ahli
kedokteran menemukan teori terbaru, yaiut teori pemindahan virus dan memelihara
sel-sel gen dari terjadinya penyakit. Teori ini telah digunakan oleh ahli
kedokteran secara maksimal lebih kurang 60%, disebut juga dengan istilah anti
virus. Pengobatan yang di praktekkan sesuai dengan teori ini, bukan hanya untuk
memfungsikan dan menghidari virus, lebih dari itu dia sanggup menjamin untuk
memfungsikan gen sampai akhir hayat manusia. Sebagian teori lain yang digunakan
oleh ahli kedokteran di dalam mengobati gen tersebut dengan pengobatan
al-gahddiyah, mengobatai kelenjar-kelenjar yang buntu (endokrinologi). Setelah
ditelusuri oleh ahli kedokteran pengobatan dengan teori ini masih mendapat
problem dan impeksikasi pada pertumbuhan tubuh manusia dan pada akhir-akhir ini
telah ditemukan oleh ahli kedokteran pengobatan gen dengan menggunakan teori
ini sewaktu-waktu dapat mengakibatkan tidak stabilnya gen, seterusnya
memerlukan pengobatan berkali-kali (pengobatan sesuai dengan batas waktu
tertentu). Teori ini depraktekkan lebih kurang hanya 10%, saja. Teori yang sering dipakai adalah teori
pemindahan virus secara umum, meskipun masih terdapat problem dan impesipikasi.17
17 Dr.
Muhammad Afifi, op. cit., hal. 50-51
KESIMPULAN
Dari uraian diatas menjelaskan bahwa tidak boleh seseorang
mengingkari seorang anak yang dilahirkan oleh istrinya, disebabkan karena
berbeda warna kulit dengan ibu bapak nya, karena seorang anak bisa saja
mewarisi bentuk dan warna kulit dari kakek atau neneknya. Selamjutnya
menjelaskan penentuan keturunan sudah ada sebelum Islam muncul, istilahnya
disebut qiyafah; qiyafah adalah salah satu sarana untuk
menentukan keturunan dan untuk mengetahui persamaan di antara suatu kerabat
dekatnya, sehingga bisa dipastikan apakah anak yang lahir dari benih bapaknya
atau tidak.
Menentukan keturunan dalam Islam
terbagi kepada beberapa bagian, antara lain:
Pertama: dengan perkawinan. Apabila telah sempurna hubungan suami-isteri
dengan akad nikah yang sah dan lahir seorang anak, maka anak tersebut
dinasabkan kepada ibu bapaknya; suami sebagai bapaknya dan isteri sebagai
ibunya.
Kedua: dengan pengakuan. Pengakuan adalah salah satu cara untuk
membuktikan benar atau tidaknya suatu perkara.
Ketiga: dengan penyaksian. Penyaksian dalam syariat islam dan
undang-undang merupakan salah satu sarana untuk menentukan hak secara umum.
Di atas juga
menjelaskan tentang apa yang disebut dengan qarinah, yang menurut jumhur ulama qarinah adalah
salah satu wasilah untuk menetapkan hukum suatu perkara.
Orang yang pertama kali mencetuskan istilah
genetika adalah, Johansen pada tahun 1909 M.
Gen adalah zat asam atau DNA, ia ada di seluruh tubuh manusia, gen juga
disebut kromozoat, yang selanjutnya dalam ilmu kedokteran dapat menentukan
keturunan dengan genetika dan sidik jari. Dalam ilmu kedokteran dijelaskan juga
bahwa apabila seseorang yang menginginkan anak laki-laki atau perempuan dapat
menentukan jenis kelamin anak yang akan lahir, pengobatan gen dan juga
perbedaan pengobatan gen dengan pengobatan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur an dan terjemahanya.
Imam Muslim, Shahih Muslim Syarh Imam Nawawi.
Imam Syaukani, Nailul Authar.
Imam Qurtubi, Aljami’ul Ahkamul Qur an.
Ibnu Qayyim, At-Thuruq Al-hukmiyah.
_____________, Zadud Mi’ad Fihadyi Khairul ‘Ibad.
Dr. Karim As-Said Ghanim, Al-intinsâkh
wal injab baina Tajrîbil Ulamâ wat-Tasyrî’ As-Samâ.
Dr.Sa’id Muhammad Al-Haffar, Al-Handasah
Al-Ahyak wa Baitil Mustaqbal.
San’ani, Subulussalam
Khatib Syarbaini, Mughni
al-Muhtaj.
Dr. Hassan Hathut, Kitabun
bihaza alqallahu Risalah ilal Aqil Arabil Muslim.
Lajnah Asâtidzah Qismu Fiqhul
Muqâran, Qadhâyâ Fiqhiyyah Mu’âsharah.
Zaid, Hujjatul Qariin.
Syeikh Fathullah Zaid, Hujiyatul
Qarâin.
Dr. Musthafa Az-Zakhra, Al-Madkhâl
Fiqhil Islami.
Dr. Musa Muhammad Abdul-khalaf, Tsaurah
Al-jinnat, diterbitkan di majalah Al-Arabi pada bulan September 2000 M.
Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami
wa Adillatuhu.
Dr. Samir Hana, Al-ilmu wal-
Mustaqbal al-‘Âlam.
